Keinginan Teuku Ryan untuk memindahkan sidang cerainya dari Pengadilan Jakarta Selatan ke Pengadilan Agama Depok bisa terlaksana. Jika keinginan Ryan tersebut dikabulkan, maka sidang akan diulang lagi dari awal untuk mediasi dan pemeriksaan.
"Pemindahan sidang bisa saja terjadi. Jika terjadi, sidang tidak dilanjutkan, tapi akan diulang dari awal karena majelis hakimnya berbeda," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Harum Rendeng saat ditemui di kantornya, Rabu (16/9).
Namun meski begitu, Harum juga menegaskan kalau persidangan tetap bisa dilakukan di PA Jakarta Selatan. "Semuanya terserah Majelis Hakim dalam pemeriksaannya nanti. Kalau faktanya benar, maka bisa dipindahkan, tapi kalau memakai alamat yang benar, semuanya tergantung pemeriksaan," kata Harum.
Vira sendiri memakai alamat rumahnya di kawasan Ciganjur sebagai domisili tempat persidangan di Jakarta Selatan. "Pada dasarnya semuanya tergantung alamat pasti penggugat," pungkas Harum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar